JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi prihatin karena kasus kematian anak buah kapal (ABK) WNI dari kapal China kembali terjadi.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan Menlu telah bertemu dengan Duta Besar China pada Kamis (30/7/2020) membahas kematian empat ABK WNI di kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.
"Ibu Menlu menyampaikan keprihatinan Indonesia yang sangat mendalam atas berulangnya kasus yang menimpa awak kapal indonesia di kapal berbendera RRT dan meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Judha dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8/2020).
Empat ABK WNI yang meninggal dunia di kapal China tersebut yaitu berinisial B, AS, R, dan AW.
Baca juga: Makan Bangkai Ayam Digoreng hingga Tak Istirahat, Cerita ABK Kapal China yang Kini Hilang Kontak
Peristiwa kematian B, AS, R, dan AW terjadi antara Mei-Juni 2020.
Pemerintah sempat berupaya agar jenazah dapat dipulangkan ke Tanah Air. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keempat jenazah telah dilarungkan ke laut pada Juli 2020.
Judha mengatakan, Dubes China berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Indonesia pun menantu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah China.
"Sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan otoritas RRT," ujarnya.
Baca juga: Menlu Retno Minta Pemerintah China Tegakkan Hukum Terkait ABK Indonesia di Kapal China
Di lain sisi, pemerintah Indonesia pun menjamin hak-hak ketenagakerjaan para ABK.
Menlu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan gaji serta santunan kepada ahli waris. Perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan ABK pun telah dipanggil.
"Seluruh hak-hak almarhum berupa gaji, deposit, dan santunan telah diberikan kepada ahli waris," kata Judha.
"Sementara asuransi akan dicairkan segera menunggu proses administratif penerbitan akta kematian. Setelah itu akan segera diberikan ke pihak ahli waris," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.