JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, hingga kini sebanyak 732 WNI jemaah tabligh akbar masih tertahan di India lantaran masalah keimigrasian.
Hal itu disampaikan Retno dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
"Saat ini, 732 WNI (jemaah tabligh akbar) yang masih berada di India," kata Retno.
Baca juga: Ingin Wabah Covid-19 Berakhir, Warga di India Puja Dewi Corona
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus mendampingi dan memelihara komunikasi dengan para jemaah," lanjut dia.
Adapun, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.
Sebanyak 98 WNI telah dijatuhi sanksi membayar denda masing-masing sebesar 10.000 rupee atau setara dengan Rp 2 juta.
Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri
Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI, antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.
Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Dalam proses tersebut, mayoritas WNI mengaku melakukan kesalahan. Namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.