JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap hasil investigasi pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait isu penjualan Pulau Malamber.
Tito menyebut bahwa memang ada pihak yang ingin membeli pulau tersebut.
Tetapi, pihak itu baru bernegosiasi dengan penduduk setempat pulau, belum sampai melakukan transaksi dengan pemilik pulau yakni pemerintah daerah setempat.
"Belum terjadi transasksi dengan pemerintah daerah setempat yang dilakukan oleh peminat ini. Posisi saat ini seperti itu," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi
"Artinya baru berkomunikasi, transaksi dengan bezitter (penduduk penguasa) bukan eigenaar (pemerintah daerah sebagai pemilik)," lanjut dia.
Mendagri menerangkan bahwa dalam persoalan kepemilikan lahan dikenal istilah hak eigendom (memiliki) dan hak bezit (menguasai).
Hak bezit Pulau Malamber dimiliki oleh penduduk setempat yang terdiri dari lima kepala keluarga.
Para penduduk ini sudah bertahun-tahun tinggal menetap di Pulau Malamber sehingga dianggap sebagai bezitter atau penguasa pulau tersebut.
Baca juga: Isu Penjualan Pulau Malamber, Pemilik Lahan Hanya Jual 6 Hektar Seharga Rp 2 Miliar ke Bupati PPU
Namun demikian, tidak ada satupun dari para penduduk ini yang memiliki dokumen atau sertifikat kepemilikan pulau sehingga hak eigendom menjadi milik pemerintah.
"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara, Provinsi (Sulbar) atau Kabupaten Mamuju," ujar Tito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan