Jhoni menjelaskan, buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu, tidak menyerahkan paspor Indonesia ketika membuat paspor Papua Nugini.
"Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita," ujar Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Ia mengatakan, Djoko Tjandra semestinya menyerahkan paspor Indonesia sebagai syarat formal melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, pelepasan status WNI diputuskan lewat keputusan presiden.
Namun, prosedur tersebut tidak ditempuh Djoko Tjandra. Karena itu, Jhoni meragukan status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraan. Dan itu ending-nya adalah keputusan presiden. Kalau di sini dia (Djoko Tjandra) sah ada KK, nah di sana perolehannya benar atau tidak kami kurang tahu," kata Jhoni.
Jhoni pun mengatakan, belakangan Pemerintah Papua Nugini juga meragukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Menurut informasi yang ia terima, paspor Papua Nugini Djoko Tjandra telah dicabut.
"Paspor PNG yang bersangkutan hanya dua tahun, ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Lalu dicabut pemerintah PNG karena pemerintah setempat meragukan peroleh kewarganegaraan tersebut," ucap Jhoni.
Sementara itu, di lain sisi, Jhoni menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor Indonesia untuk Djoko Tjandra.
Jhoni mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Ia menegaskan akan menindak jika ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.
"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu. Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada. Kalau ada sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance," kata dia.
Jhoni menuturkan, Djoko Tjandra memenuhi syarat utama pembuatan paspor secara prosedur formal. Djoko, kata dia memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.
"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP. Dan ada paspor lamanya yang 2007 dibuat dan berakhir tahun 2012 yang mana perangkat waktu itu tidak menggunakan paspor itu waktu satu atau dua hari sebelum putusan," tutur Jhoni.
Selain itu, ia mengatakan tidak ada notifikasi apapun dari sistem keimigrasian. Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara dapat menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra.
"Di sistem clear, DPO clear, jadi dari sistem tidak ada hambatan beliau membuat paspor," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/17300961/dirjen-imigrasi-djoko-tjandra-tak-lepaskan-kewarganegaraan-indonesia