JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra memenuhi persyaratan untuk membuat paspor sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Jhoni menyampaikan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki KTP.
"Persyaratannya terpenuhi," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi soal Djoko Tjandra
Selain itu, kata Jhoni, Djoko Tjandra dapat menunjukkan paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2007.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, paspor tersebut tidak pernah digunakan Djoko Tjandra untuk keluar dari wilayah Indonesia.
"Ada paspor lamanya yang 2007 dibuat dan berakhir tahun 2012 yang mana perangkat waktu itu tidak menggunakan paspor itu waktu satu atau dua hari sebelum putusan. Dia tidak menggunakan paspor Indonesia itu," ucap dia.
Jhoni mengatakan, tidak ada notifikasi apapun dari sistem keimigrasian. Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara dapat menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra.
"Kemudian di sitem clear, DPO clear, jadi dari sistem tidak ada hambatan beliau membuat paspor," ujar Jhoni.
Bertalian dengan itu, dia mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia
Jhoni mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Jhoni menegaskan, ia akan menindak jika ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.
"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu. Direktur intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada. Kalau ada sikat, tidak ada kompromi, zero tolerance," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.