Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2020, 12:00 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia.

Boyamin mengatakan, dugaan itu timbul setelah pihaknya menerima foto sebuah surat jalan Djoko Tjandra tersebut dari oknum di sebuah instansi.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

Dalam foto yang ditunjukkan Boyamin, terdapat surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan. Surat mencantumkan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Dalam surat itu, disebut bahwa perjalanan menggunakan pesawat terbang dan dilaksanakan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Boyamin menuturkan, dalam surat itu, terdapat pula kop surat instansi, nomor surat jalan, stempel, serta pejabat yang menandatanganinya.

"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin.

Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, MAKI akan mengadukan surat itu ke Ombudsman RI pada Senin siang ini sebagai data tambahan atas sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah dilaporkan MAKI ke Ombudsman.

Boyamin menambahkan, mengacu pada foto surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur.

"Setidaknya jika aparat Pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin.

Baca juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Lalu Keluar Indonesia Lagi, Kok Bisa?

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Nasional
Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Nasional
Rakernas PDI-P Besok Usung Tema 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara'

Rakernas PDI-P Besok Usung Tema "Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara"

Nasional
Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Nasional
Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Nasional
Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Nasional
Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Nasional
Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Nasional
ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com