Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penularan Covid-19 Bisa Lewat Udara, Ini Penjelasan Pemerintah dan Pencegahannya

Kompas.com - 09/07/2020, 17:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan soal mikro droplet yang disebut bisa memicu penularan Covid-19 lewat udara.

Mikro droplet merupakan droplet berukuran kecil yang berasal dari orang terinfeksi Covid-19.

"Kita tahu bahwa droplet ini ada yang ukurannya kecil yang disebut mikro droplet. Yang memiliki waktu cukup lama untuk bisa hilang dari lingkungan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/7/2020).

Mikro droplet ini, kata Yuri, akan bertahan lebih lama dalam kondisi tempat atau wilayah yang tertutup dengan kondisi ventilasi yang tidak terlalu baik.

Baca juga: WHO Akui Covid-19 Mungkin Menyebar di Udara, Apa yang Nanti Berubah?

Oleh karena itu, dia menjelaskan sejumlah langkah agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 lewat mikro droplet yang melayang di udara.

Pertama, masyarakat wajib menggunakan masker.

"Apapun alasannya, gunakan masker karena ini melindungi kita," tutur Yuri.

Kedua, memastikan untuk menjaga jarak aman saat melakukan kontak sosial. Jaga jarak minimal dilakukan sejauh 1,5 meter - 2 meter.

Ketiga, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

"Keempat, untuk kita yang bekerja pada ruang yang tetap, di ruang kerja di kantor, pastikan bahwa sirkulasi udara dan ventilasi ruang kerja kita setiap hari terganti udaranya," ungkap Yuri.

Baca juga: WHO Akui Adanya Bukti Penyebaran Virus Corona Covid-19 Lewat Udara

"Sebisa mungkin kalau akses udara segar dari luar bisa dilakukan, maka lakukan itu," lanjutnya menegaskan.

Hal yang sama menurutnya juga harus dilakukan di kendaraan.

Yuri menyarankan agar masyarakat setiap pagi membula jendela mobil sebelum berangkat bekerja.

"Buka semua jendela mobil dan beri kesempatan udara yang dalam ruangan (mobil) terganti dengan yang baru. Yang berasal dari luar dan setelah itu baru kita tutup," jelasnya.

"Agar kita tidak berada di satu lingkungan yang tidak pernah tergantikan udaranya, terjebak dalam ruang terbatas dengan AC yang tersirkulasi di dalamnya," lanjut Yuri.

Baca juga: Antisipasi Kemungkinan Penularan Covid-19 Lewat Udara, Ini Saran Yurianto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com