Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Eksekusi Sebagian Isi Putusan Terpidana Honggo Wendratno

Kompas.com - 07/07/2020, 13:32 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengeksekusi sebagian putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

"Kami melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada pekan yang lalu," kata Ali.

Baca juga: Eksekusi Putusan Hakim, Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno

Barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita dari sebuah rekening dieksekusi untuk diserahkan ke negara.

Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.

"Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana," tutur dia.

Secara keseluruhan, total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.

Baca juga: Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri

Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 hingga Rp 1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.

Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, diperhitungkan dari nilai barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) di Tuban, Jawa Timur.

"Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi. Nanti dilakukan appraisal dari pihak Kemenkeu selaku yang menerima barang itu," tutur dia.

Baca juga: Polisi Duga Foto Honggo Sedang Ngopi di Singapura Berita Lama

Sementara itu, pihak kejaksaan belum dapat mengeksekusi hukuman badan terhadap Honggo. Hal itu dikarenakan Honggo masih buron sampai saat ini.

Namun, Ali mengatakan, Kejagung beserta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus mencari Honggo agar dapat segera dieksekusi.

Sebelumnya, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia. Adapun Honggo masih buron hingga saat ini.

Baca juga: Pemerintah Singapura Pastikan Buronan Honggo Wendratmo Tak Ada di Negaranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com