JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra berstatus buron.
Menurut Zudan, hingga saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang perintah cekal atau buron atas nama Djoko Tjandra.
"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum (Djoko Tjandra) yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra
Agar kasus seperti ini dapat dicegah, kata dia, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang berstatus dicekal, DPO/buron.
Meski demikian, menurut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.
Namun, e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Zudan menyebut, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan yang membantu mengurus e-KTP Djoko Tjandra.
"Bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," ucap dia.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Dukcapil: Jika Djoko Tjandra Sudah WNA, E-KTP-nya Bisa Dibatalkan
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," kata dia.
Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, e-KTP dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).
"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam e-KTP Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.
Haris mengatakan, proses pengurusan e-KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.
"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.
Ia juga memastikan, saat melakukan perekaman e-KTP, Djoko hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buronan Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.
Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papuan Nugini.
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel
Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.