Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
"Kami melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada pekan yang lalu," kata Ali.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita dari sebuah rekening dieksekusi untuk diserahkan ke negara.
Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.
"Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana," tutur dia.
Secara keseluruhan, total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.
Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 hingga Rp 1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.
Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, diperhitungkan dari nilai barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) di Tuban, Jawa Timur.
"Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi. Nanti dilakukan appraisal dari pihak Kemenkeu selaku yang menerima barang itu," tutur dia.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum dapat mengeksekusi hukuman badan terhadap Honggo. Hal itu dikarenakan Honggo masih buron sampai saat ini.
Namun, Ali mengatakan, Kejagung beserta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus mencari Honggo agar dapat segera dieksekusi.
Sebelumnya, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia. Adapun Honggo masih buron hingga saat ini.
Majelis hakim menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020), seperti dikutip Antara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Honggo pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Honggo Wendratno membayar uang pengganti sebesar 128.233.370,98 dollar Amerika Serikat dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.
"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," Kata Hakim Rosmina.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/13324761/kejaksaan-eksekusi-sebagian-isi-putusan-terpidana-honggo-wendratno