JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor," ujar Hari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Tanpa Kehadiran, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara
Adapun isi putusan pengadilan terhadap Honggo meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun. Serta, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Honggo juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 128 juta.
Kemudian, barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan barang bukti uang sebesar Rp 97 miliar dirampas untuk negara.
Hari menegaskan, kendati saat ini eksekusi terhadap diri Honggo belum bisa dilakukan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan.
Khususnya, isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar akan dirampas untuk negara.
Baca juga: Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri
Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
"Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor," ungkap Hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan