Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Putusan Hakim, Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno

Kompas.com - 04/07/2020, 06:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor," ujar Hari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Tanpa Kehadiran, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

Adapun isi putusan pengadilan terhadap Honggo meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun. Serta, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Honggo juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 128 juta.

Kemudian, barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan barang bukti uang sebesar Rp 97 miliar dirampas untuk negara.

Hari menegaskan, kendati saat ini eksekusi terhadap diri Honggo belum bisa dilakukan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan.

Khususnya, isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar akan dirampas untuk negara.

Baca juga: Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri

Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

"Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor," ungkap Hari.

Putusan terhadap Honggo dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia.

Vonis 16 tahun yang diputus majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Honggo pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.

Baca juga: Masih Buron, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara

Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.

TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com