Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Kompas.com - 29/06/2020, 18:45 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (29/6/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pemeriksaan ketiganya terkait pengawasan terhadap proses jual-beli saham.

“Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT AJS pada saat yang bersangkutan menjabat,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: 13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Minta Nasabah Tak Cemas

Saksi pertama bernama Ridwan, yang menurut keterangan Kejagung, ia menjabat sebagai Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK.

Kemudian, saksi bernama Muhammad Arif Budiman yang disebut menjabat sebagai Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Saksi terakhir, yang disebut menduduki jabatan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK bernama Junaidi.

Hari mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang menggunakan APD lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata dia. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK

FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Imbauan APRDI Setelah 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com