Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

Kompas.com - 25/06/2020, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut berisi tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Kuasa hukum Amien dan kawan-kawan, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan baru setelah sebelumnya MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Perppu 1/2020.

"Kalau pada waktu perppu tidak ada masalah formal prosedural, hanya menyangkut substansi, maka pada gugatan kali ini kami massukkan formal prosedural," kata Yani kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Adapun persoalan formal prosedural yang dimaksud yakni terkait pengesahan perppu tersebut menjadi UU.

Menurut Yani, pengesahan yang dilakukan telah menyalahi mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Ia pun merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat persidangan di MK pada 20 Mei lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perppu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ketiga pada 12 Mei 2020.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

"Kalau menurut UUD kita Pasal 22 ayat (2) (UUD 1945) maka DPR baru bisa membahasnya (perppu) pada masa sidang berikutnya. Itu jelas itu. Nah, tapi DPR membahas pada masa sidang bersamaan, bahkan menjelang reses," kata dia.

Dalam hal ini, menurut dia, pembahasan perppu seharusnya baru bisa dilaksanakan pada masa sidang keempat. Namun faktanya, perppu telah disetujui sebagai UU pada masa sidang ketiga.

"Itu dari proses forum DPR-nya," ujarnya.

Hal lain yang dipersoalkan, imbuh Yani, yaitu terkait proses pengambilan keputusannya.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi UU.

Sesuai mekanisme, seharusnya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme penghitungan suara anggota melalui sidang paripurna, jika ada fraksi yang menolak.

Namun, hal itu justru tidak dilakukan.

"Karena paripurna itu adalah hak kedaulatan penuh anggota DPR, bukan fraksi. Bisa juga fraksi menyatakan pandangan, anggota DPR-nya berbeda," kata Yani.

"Nanti dihitung, jumlah anggota yang menerima berapa, jumlah anggota yang menolak berapa, jumlah yang abstain berapa. Bukan fraksi. Itu dari mekanisme ya," lanjut dia.

Adapun untuk substansi UU yang akan digugat, menurut dia, tidak jauh berbeda dari substansi yang digugat di dalam Perppu 1/2020.

Ia mengatakan, pasal yang akan digugat meliputi Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com