JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi beredarnya kabar bahwa pemilu 2024 akan diundur ke tahun 2027.
Ilham menegaskan, wacana mengenai gelaran pemilihan diundur ke tahun 2027 adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Rencana itu sama sekali tak berpengaruh pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Ilham, Pilpres dan Pileg bakal tetap digelar pada 2024, lima tahun berselang dari Pilpres dan Pileg 2019.
"Yang diundur ke 2027 keserentakan Pilkada, tidak berpengaruh ke Pilpres dan Pileg. Pilpres dan Pileg tetap 2024," kata Ilham kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?
"Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada," lanjut dia.
Ilham mengatakan, pengunduran waktu Pilkada 2024 pun baru menjadi wacana DPR sebagai pembuat undang-undang.
KPU sendiri belum pernah dimintai pendapat terkait rencana tersebut.
"Ini bukan usulan KPU," ujar Ilham.
Adapun, Pilkada serentak di seluruh wilayah NKRI pada mulanya dijadwalkan digelar pada November 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 angka 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Medan Tak Terganggu Meski Situasi Pandemi
Seperti diketahui, selama ini Pilkada belum pernah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI
Sampai dengan sekarang, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.
Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.
Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.
Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.
Baca juga: Ketua KPU Cemas, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Bisa Dicairkan