Jika Pilkada bakal diserentakkan tahun 2024, UU telah mengatur jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga 2024.
Sedangkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga tahun 2024.
Oleh karena itu, jika hendak memundurkan keserentakkan Pilkada dari 2024 ke 2027, dibutuhkan revisi undang-undang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga memastikan bahwa pemilihan yang bakal dimundurkan pelaksanaannya hanyalah Pilkada serentak, bukan Pilpres ataupun Pileg.
Baca juga: Ditanya soal Jaminan Pilkada Tak Sebarkan Covid-19, Ini Jawaban KPU...
Pilpres dan Pileg tetap akan digelar pada 2024 mendatang
"Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Saan mengatakan bahwa pihaknya memang berencana merevisi UU untuk memundurkan jadwal Pilkada.
Namun, hal itu masih berupa wacana yang baru akan dibahas.
"Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.