Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pengadaan Kebutuhan Protokol Kesehatan Pilkada dapat Dibiayai APBD

Kompas.com - 17/06/2020, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 dipastikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBD).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin. Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam Permendagri yang lama, kebutuhan protokol kesehatan Pilkada tak diatur karena pandemi Covid-19 belum terjadi.

"Pengadaan barang diatur dalam pasal terakhir," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat Bisa Hasilkan Reputasi Baik

Berdasarkan ketentuan Permendagri yang baru, penyelenggara pemilu dapat mengatur pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ini sebelumnya telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah penyelenggara pilkada bersama pemerintah daerah.

Artinya, tidak dilakukan penganggaran atau kesepakatan NPHD baru untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, melainkan hanya restrukturisasi atau penyesuaian dari anggaran yang sudah disepakati.

Jika ternyata pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melebihi angka NPHD dan kemampuan APBD, barulah pembiayaan dilakukan melalui tambahan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBN.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan DPR beberala waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengucurkan Rp 1,02 triliun APBN kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk keperluan tambahan anggaran Pilkada.

"NPHD yang sudah ditandattangani sebelum Covid harus dilakukan penyesuaian sesuai pendekatan protokol kesehatan sesuai kebutuhan riil dari penyelenggara," terang Kastorius.

Baca juga: Kemendagri Gandeng Bulog Distribusikan Logistik Pilkada 2020

Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, diatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD.

Pasal itu mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan Pilkada.

Penyesuaian tersebut harus dipastikan tidak mengubah besaran NPHD yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, pada Pasal 17, diatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebutuhan itu meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan hal-hal lain yang beekaitan dengan keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

Kastorius menambahkan, kebutuhan alat pelindung diri dapat dipenuhi pemerintah daerah baik melalui uang maupun hibah barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com