Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Moratorium ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Tak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 10/06/2020, 17:18 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, opsi moratorium anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing tak serta merta menuntaskan masalah.

“Dengan penerapan moratorium tidak serta merta kasus ini selesai,” ujar Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Sebab, menurut dia, banyak awak kapal Indonesia yang berangkat untuk bekerja di kapal ikan asing melalui jalur tidak resmi.

Dengan begitu, moratorium dapat menghentikan pengiriman ABK melalui jalur resmi, tetapi tak menuntaskan masalah ke akarnya.

Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka

Judha pun mencontohkan perihal moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah.

Meski pengiriman secara formal berhenti, kasus pelanggaran keimigrasian malah meningkat.

“Penempatan yang formal berhenti, tapi bukan berarti tidak ada WNI yang berhenti bekerja di Timur Tengah,” ucap dia. 

“Dalam catatan kami banyak warga negara kita yang berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja dengan berbagai macam cara unprosedural, sebagai contoh penyalahgunaan visa umrah,” kata dia lagi.

Menurut Judha, opsi moratorium tersebut dapat diterapkan untuk jangka pendek. Namun, opsi tersebut bukan menjadi satu-satunya opsi.

Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok

Masalah terpenting, kata dia, terletak pada tata kelola pengiriman ABK yang harus diperbaiki agar dilakukan satu pintu, mudah, murah, dan cepat.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo berkomitmen menyelesaikan masalah nasib anak buah kapal (ABK) RI di kapal asing.

Dalam hal ini, Edhy telah memiliki dua opsi solusi yang diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” kata Edhy dalam siaran resmi, Rabu (13/5/2020).

Adapun opsi pertama yang ditempuh adalah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing.

Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.

Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok

Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Edhy mengaku siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan lokal.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.

“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” papar Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com