Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/06/2020, 19:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (9/6/2020), menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Rapat secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Willy Aditya ini membahas tentang dua pasal tentang pers yang diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, komunitas pers mempertanyakan alasan pemerintah memasukkan dua pasal tentang pers dalam RUU Cipta Kerja.

"Alasannya (pemerintah) apa? Sebab, pemerintah bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam mengembangkan usaha pers. Selanjutnya, untuk menghindari peran monopolistik dari pemerintah dalam pengembangan usaha pers. Ini yang menjadi usaha kami," kata Yadi.

Baca juga: Ketua Kadin Sebut RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Pangkas Obesitas Regulasi

Diketahui, dua pasal tersebut adalah Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 11 dalam UU Pers menjadi Pasal 87 di RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Yadi juga meminta, pemerintah mencabut dua ayat dalam Pasal 18 dalam RUU Cipta Kerja direvisi dari UU Pers, terutama ayat 3 dan 4 yaitu terkait adanya aturan pemerintah.

Sebab, hal ini akan membuat pemerintah lebih jauh mengatur media dan pers. Sedangkan dalam UU Pers disebutkan bahwa tidak ada aturan di bawahnya yang mengatur media dan pers karena sudah ada Dewan Pers.

Baca juga: LBH Pers: HAM Masih Bisa Diperjuangkan dalam Negeri Ini

"Hal ini membuka peluang pemerintah melalui RUU ini untuk menerbitkan aturan pemerintah mengatur pers. Sedangkan di UU nomor 40 tahun 99 jelas bahwa pers itu tidak ada aturan di bawahnya, karena sudah ada dewan pers yang mengatur pers di sini," ujar dia.

Dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 18 menyebutkan, pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.

Adapun ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar".

Kemudian ayat 2 berbunyi: "Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar".

Lalu, ayat 3 yang berbunyi: "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif".

Baca juga: Ancaman Pekerja Pers di Tengah Pandemi Covid-19: PHK, Kekerasan, hingga Kebebasan

Terakhir ayat 4 yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com