Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, media dan pers sudah cukup bagus diatur dalam undang-undang sendiri.
Oleh karenanya, ia menyetujui pasal tentang pers dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Sepengetahuan saya pada waktu sosialisasi sejak awal, yang namanya UU Pers tidak masuk ranah RUU Ciptaker. Oleh karena itu, sikap fraksi Partai Golkar daripada ini menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian yang lebih jelas dari UU yang sudah ada, saya mengusulkan secara konkret, Fraksi Partai Golkar usulkan yang terkait media dan pers didrop dari RUU Ciptaker," kata Firman.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari juga mempertanyakan alasan pemerintah memasukkan pasal tentang pers dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait masuknya pasal tentang pers dalam RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
"Saya sudah pelajari beberapa pasal yang terkait dengan pers, memang timbul pertanyaan saya, kenapa kemudian perlu dibahas hal-hal yang terkait pers ini di dalam RUU Cipta Kerja, relevansinya seperti apa?," kata Taufik.
"Oleh karena itu, dalam rapat kerja dengan pemerintah saya akan mempertanyakan apa alasan pemerintah mesti dimuat tentang pers di RUU Ciptaker," lanjut dia.
Taufik juga mengatakan, jika alasan pemerintah tidak kuat dalam memasukkan pasal pers dalam RUU Cipta Kerja, maka sebaiknya pasal tersebut dikeluarkan dari RUU sapu jagat tersebut.
"Kalau argumentasinya tidak kuat, dan ternyata tidak perlu diatur dalam RUU Cipta kerja ini kemudian kita mengamini apa yang disampaikan pak Firman tadi. Keluarkan saja, agar kita fokus pada kemudahan berusaha dan perizinan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.