JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menganggap kemenangan melawan Presiden Joko Widodo dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat jadi penyemangat memperjuangkan HAM.
"Keputusan ini akan menjadi penyemangat bahwa HAM masih bisa diperjuangkan dalam negeri ini," ujar Ade dalam webinar, Kamis (4/6/2020).
Ade mengatakan, beberapa amar putusan pengadilan dinilainya cukup menggemberikan.
Terlebih, kemenangan tersebut terjadi ketika situasi demokrasi di Indonesia cukup menyedihkan.
"Beberapa amar putusan itu sangat menggemberikan karena kita tahu bahwa dalam konteks hari ini demokrasi cukup menyedihkan," katanya.
Baca juga: Jokowi Diminta Taati Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet Papua
Namun demikian, dirinya meminta masyarakat untuk menahan diri hingga putusan tersebut berkekuatan hukum atau inkrah.
Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki peluang menuntut apabila kenyataannya masih terdapat pihak yang dirugikan dari kebijakan pemblokiran tersebut.
"(Kalau) memang ada sektor lain yang merasa dirugikan dan itu bisa dihitung secara materiil, tentu saja akan menjadi peluang lain untuk masyarakat Papua menuntut secara hukum kepada pemerintah," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan