Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Meutya Hafid: RUU Cipta Kerja Penting untuk Infrastruktur Telekomunikasi Merata dan Terjangkau

Kompas.com - 23/05/2020, 15:23 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya tantangan besar dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Tantangan tersebut antara lain adalah bagaimana cara menghubungan infrastruktur telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke. Hal ini diakui Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid

“Pada masa Pademi Covid-19 ini, kita merasakan adanya kesenjangan digital, kesenjangan informasi antara satu daerah dengan daerah lain yang membuat kita sadar bahwa ini menjadi Pekerjaan Rumah serius yang harus ditangani dengan segera,” ungkap Meutya dalam keterangan pers diterima Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dan saat ini dibahas oleh DPR RI, juga mengatur dan menyederhanakan aturan tentang komunikasi, telekomunikasi dan informasi.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Meutya Hafid Ajak Media Massa Dukung Pemerintah

Meutya juga menyatakan, semua orang mempunyai hak yang sama atas informasi dan hak yang sama untuk berkomunikasi dari Sabang sampai Merauke.

“Pasal 34 dalam draft RUU Cipta Kerja mengatakan bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan komunikasi secara bersamaan dengan biaya terjangkau,” ungkap Meutya.

Menurut pasal 34 b RUU tersebut juga disebutkan pelaku usaha, yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat perpergunakan untuk keperluan telekomunikasi, wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi.

Jadi tidak boleh lagi penyelenggara infrastruktur bangun tower lalu tidak digunakan dan diperuntukan hanya untuk sendiri.

Baca juga: Meutya Hafid: RI Ajak Negara Lain Berbagi Tanggung Jawab Tangani Pengungsi

Model infrastructure sharing seperti ini, menurut Meutya adalah ciri-ciri telekomunikasi di negara maju, di mana infrastruktur dibangun bersama dengan cara sharing (berbagi) yang saling menguntungkan antara berbagai pihak.

Selanjutnya diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, lebih cepat, dan lebih menyeluruh.

Meutya juga meyakini aturan ini akan dapat diterima baik oleh masyarakat karena penggunaan infrastuktur menara telekomunikasi yang tidak efisien dan dibangun masing-masing dianggap merusak estetika daerah.

“Namun dengan aturan ini, maka hal itu dapat mendorong estetika daerah menjadi lebih baik, dan tidak perlu membangun banyak menara pemancar telekomunikasi karena nanti akan bisa dilakukan dengan sharing,” tambah Meutya.

Baca juga: Meutya Hafid: Golkar Dorong Munas Capai Musyawarah Mufakat

Pengaturan tersebut menurut politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini, juga dapat menekan silih bergantinya penggalian kabel yang sering dikeluhkan para pengguna jalan dan trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com