JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dalam RDPU ini, Baleg akan membahas tentang kemudahan dan persyaratan investasi, dengan mengundang Ketua Umum Kamar Kamar Dadang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani dan akademisi dari Universitas Ibnu Khaldun M. Nova.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas meminta praktisi usaha dan akademisi ini memberikan gambaran kepada Baleg terkait urgensi dari kemudahan perizinan investasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
"Seberapa urgent bagi keleluasaan (investasi), sehingga kita mendapatkan nilai investasi yang cukup besar baik dari domestik maupun dari luar negeri. Ini kita perlu dapat gambaran yang utuh, karena banyak hal dalam RUU Cipta Kerja nanti yang punya konsekuensi merubah fundametal dari skema izin yang kita miliki nanti, kalau ini kita sahkan," kata Supratman, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut, Supratman juga mengatakan, penjelasan dari kedua pakar hari ini dibutuhkan Baleg.
Sebab, ia tak ingin isu RUU Cipta Kerja berkembang bahwa pemerintah dan DPR pro pada pengusaha.
Baca juga: DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan
"Padahal kita tahu persis kalau pengusahanya bagus, dia bisa berinvestasi dengan bagus otomatis yang lain bisa ikut dan pekerjaan pun terserap," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi dan praktisi usaha terkait RUU Cipta Kerja.
Baleg telah mengundang Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.