Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Ingatkan ASN Adaptasi dengan Sistem Kerja Baru Saat "New Normal"

Kompas.com - 01/06/2020, 14:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beradaptasi dengan sistem kerja baru dalam penerapan new normal atau kenormalan baru.

Setidaknya, kata dia, ada tiga hal yang harus difokuskan para ASN tersebut dalam menjalankan sistem kerja di fase kenormalan baru.

Ketiga hal tersebut adalah sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur penunjang, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.

Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolri Singgung New Normal

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor. Namun tetap sesuai dengan protokoler kesehatan," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2020).

Selain itu, peningkatan kinerja seluruh ASN yang ada di lembaga pusat maupun daerah juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.

Pada prinsipnya, kata dia, seluruh ASN harus tetap bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan publik.

"Apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan kepada kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan," kata dia.

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja baru yang dimaksud adalah seluruh ASN harus mengenakan masker selama bekerja, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak di ruang kerja dengan menempatkan jarak pada setiap meja dan kursi kerja.

Termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial di lapangan juga harus mengurangi jumlah orang atau dilakukan melalui video call.

Baca juga: New Normal (yang) Tak Normal

"Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat," kata dia.

Sistem kerja baru ini pun, kata dia, akan diterapkan mengikuti perkembangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu daerah.

Meskipun demikian, kata dia, seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden dan instruksi dari masing-masing pimpinan lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com