JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020) ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun.
Saleh akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD Sumatera Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Gatot Pujo Suap DPRD Sumut agar Tak Ajukan Interpelasi soal Materi Poligami
Selain Saleh, KPK memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumatera Utara 2009-2015 Muhammad Alinafiah.
Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Baharduddin Siagian.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Panggil Sembilan Politisi
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Baca juga: KPK Apresiasi Bantuan Polda Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Saleh yang dipanggil sebagai saksi pada Senin ini juga telah dinyatakan terbukti menerima suap dari Gatot dalam kasus ini dan divonis hukuman empat tahun penjara pada 2016 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.