JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Helmiati, Muslim Simbolon, dan Sonny Firdaus didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Salah satunya, suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi terhadap pihak eksekutif.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Sumut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menurut jaksa, pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo
Dugaan pelanggaran itu terkait Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.
Selanjutnya, menurut jaksa, Gatot menghubungi Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Gatot meminta agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi.
Untuk memenuhi permintaan Gatot, Ajib mengadakan pertemuan yang dihadiri 16 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi-fraksi.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Muhammad Arfan menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Gatot apabila anggota DPRD tidak jadi mengajukan hak interpelasi.
Menurut jaksa, Gatot kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Lima Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo
Selain itu, terkait materi poligami, Gatot mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadinya.
"Untuk itu, Gatot akan memberikan uang kepada anggota DPRD yang menolak interpelasi dan menarik usulan hak interpelasinya," kata jaksa.
Menurut jaksa, disepakati bahwa anggota DPRD yang menolak interpelasi akan mendapat uang Rp 15 juta.
Gatot memerintahkan stafnya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar guna diberikan kepada anggota DPRD.
Dalam kasus ini, Helmiati didakwa menerima uang Rp 495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.
Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.