Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Suap DPRD Sumut agar Tak Ajukan Interpelasi soal Materi Poligami

Kompas.com - 28/11/2018, 16:16 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Helmiati, Muslim Simbolon, dan Sonny Firdaus didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Salah satunya, suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi terhadap pihak eksekutif.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Sumut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut jaksa, pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo

Dugaan pelanggaran itu terkait Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.

Selanjutnya, menurut jaksa, Gatot menghubungi Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Gatot meminta agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi.

Untuk memenuhi permintaan Gatot, Ajib mengadakan pertemuan yang dihadiri 16 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi-fraksi.

Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Muhammad Arfan menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Gatot apabila anggota DPRD tidak jadi mengajukan hak interpelasi.

Menurut jaksa, Gatot kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Lima Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo

Selain itu, terkait materi poligami, Gatot mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadinya.

"Untuk itu, Gatot akan memberikan uang kepada anggota DPRD yang menolak interpelasi dan menarik usulan hak interpelasinya," kata jaksa.

Menurut jaksa, disepakati bahwa anggota DPRD yang menolak interpelasi akan mendapat uang Rp 15 juta.

Gatot memerintahkan stafnya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar guna diberikan kepada anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Helmiati didakwa menerima uang Rp 495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com