JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.
Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan. Menurut Febri, jadwal sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada 26 Juli 2018.
"Alasan praperadilan, bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang," ujar Febri dalam keterangan resminya, Senin (16/7/2018).
"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal)," lanjut Febri.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar
Sedangkan tersangka Syafrida Fitrie beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini.
"Alasan yuridis penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," ujar Febri.
Menurut Febri, sebagian alasan praperadilan yang diajukan sudah masuk kepada pokok perkara. Alasan seperti tidak menerima suap karena tidak ada bukti penerimaan dinilainya tak akan mempengaruhi penanganan kasus ini.
Sebab, KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat sejak awal.
"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor," ujar dia.
Ia juga menilai alasan soal penetapan tersangka harus dilakukan usai penyidikan merupakan alasan lama yang sering diuji di sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan pasal 44 Undang-undang tentang KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.
Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.