JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini, Rabu (11/4/2018).
KPK juga memeriksa enam anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut 2014-2015, Saleh Bangun; dan sejumlah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, yakni Kamaluddin Harahap, Choidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
(Baca juga: KPK: Kasus 38 Anggota DPRD Sumut Tunjukkan Korupsi Dilakukan Massal)
Ferry merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. Dalam kasus ini, ditetapkannya 38 anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Sebanyak 12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.
Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.
(Baca: Kasus DPRD Sumut, 38 Tersangka Terima Fee Rp 300-350 Juta dari Gatot Pujo)
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.