Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit

Kompas.com - 14/05/2020, 14:29 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menjawab kritik soal langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Abetnego tak membantah bahwa kenaikan iuran ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar. Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Waketum PAN Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Rakyat Sedang Susah

Abetnego juga menegaskan bahwa kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.

Ia juga membantah kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.

"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran Bakal Naik, BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan


Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com