JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang revisi perubahan perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yandri menilai, keputusan tersebut tidak tepat dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
"Ini sungguh mengagetkan kita dan kita minta kepada pemerintah indonesia untuk membatalkan keputusan itu, karena hari ini rakyat sedang kesusahan yang luar biasa, makan aja susah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Iuran Bakal Naik, BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan
Yandri mengatakan, saat ini pemerintah seharusnya melayani masyarakat dengan baik. Apalagi, masalah yang tengah dihadapi adalah kesehatan dan hajat hidup orang banyak.
Oleh karenanya, ia meminta Presiden Joko Widodo dan jajaran kementerian terkait untuk memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Karena hari ini sekali lagi di tengah penderitaan virus corona, bekerja enggak boleh, PHK banyak, keluar rumah enggak boleh dan sebagainya. Masa sih, pemerintah menaikan BPJS, ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya Naik di Perpres
Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku pernah menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (PMK) untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi sulit ini.
"Sekali lagi mengetuk hati pemerintah Indonesia mohon kiranya kenaikan iuran BPJS dibatalkan untuk membahagiakan masyarakat Indonesia di tengah penderitaan," pungkasnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya: