Abetnego tak membantah bahwa kenaikan iuran ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar. Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Abetnego juga menegaskan bahwa kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Ia juga membantah kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.
"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/14293501/iuran-bpjs-naik-lagi-istana-negara-juga-dalam-situasi-sulit