Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut UU Darurat tentang Senjata Api Multitafsir dan Diskriminatif

Kompas.com - 13/05/2020, 16:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5/2020).

Gugatan terhadap undang-undang itu dimohonkan oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Dalam permohonannya, Kivlan meminta hakim MK mencabut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga: Kivlan Zen Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK

"Mahkamah dapat menyatakan norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat 12 Tahun 1951 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, saat membacakan permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Adapun Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Menurut pemohon, frasa dalam pasal tersebut rumit dan multitafsir sehingga tidak sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Sebagai negara hukum, maka ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar," ujar Tonin.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 bertentangan dengan prinsip persamaan hukum yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Kivlan menilai bahwa pasal ini dapat dimanfaatkan pihak tertentu yang berkepentingan menjerat seseorang dengan hukum.

Dalam hal ini, Kivlan menganggap pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa yang dikaitkan dengan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di DKI Jakarta.

Selanjutnya, pemohon menilai bahwa Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Senjata Api tak memenuhi prinsip jaminan dan perlindungan hukum yang dimuat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Kivlan menilai bahwa dirinya diadili berdasarkan keterangan dari skenario yang disusun oleh pihak lain.

Pemohon juga menilai bahwa Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.

Dengan adanya pasal tersebut, Kivlan menilai bahwa dirinya telah didiskriminasi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

"Norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi perlindungan kepada pemohon (Kivlan Zen) dari (tindakan) diskriminatif," kata Tonin.

Baca juga: Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Respons Wiranto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com