Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Baru Diminta Tuntaskan Persoalan Kelebihan Kapasitas Lapas

Kompas.com - 06/05/2020, 15:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berharap Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru dilantik, Reinhard Silitonga, bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di lapas dan rutan.

"Pemasyarakatan menjadi pihak yang selalu terdampak dari masalah terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun yakni overcrowding rutan dan lapas," ujar Erasmus sebagaimana dikutip dari keterangan pers ICJR yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dengan segala keterbatasan serta masih belum besarnya perhatian pemerintah, ICJR mencatat beberapa pekerjaan rumah untuk Dirjen Pemasyarakatan yang baru.

Baca juga: Yasonna Rombak Jajaran Kemenkumham Termasuk Dirjen Pemasyarakatan

Pertama, terlalu sesaknya rutan dan lapas di Indonesia mengakibatkan besarnya kemungkinan transaksi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dijadikan komoditas di dalam fasilitas.

"Tidak hanya itu, salahnya penanganan terhadap pengguna narkotika, juga menyebabkan warga binaan yang berasal dari tindak pidana narkotika mencapai 55 persen dari total warga binaan yang ada di Indonesia," tutur Erasmus.

Hingga Februari 2020, kata dia, tercatat 47.122 orang pengguna narkotika harus dikirim ke penjara tanpa intervensi dan jaminan memadai terkait dengan kesehatan.

"Hal ini berdampak pada terjadinya peredaran gelap narkotika di rutan dan lapas di Indonesia, yang tidak pernah teratasi secara komprehensif," ungkap Erasmus.

Masalah lainnya adalah warga binaan yang menunggu dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia.

"Sehingga, lapas harus menjadi korban ketidakjelasan negara dalam menjamin peluang komutasi atau perubahan hukuman mati bagi terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun," tambah Erasmus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik Irjen Reinhard Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru, Senin (4/5/2020).

Yasonna mengatakan, salah satu tugas Reinhard sebagai Dirjen Pemasyarakatan adalah menyelesaikan permasalahan narkoba di dalam lapas dan rutan.

"Saya minta Saudara betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius menangani narkoba, membersihkan lapas dari perbuatan-perbuatan tercela," kata Yasonna saat memberikan sambutan.

Yasonna mengungkapkan, ia menunjuk Reinhard sebagai Dirjen Pemasyarakatan karena Reinhard pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Lantik Dirjen Pemasyarakatan dari Polri, Yasonna Minta Atasi Masalah Narkoba

Yasonna berharap, latar belakang tersebut dapat memudahkan Reinhard bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam memberantas narkoba di dalam penjara.

"Seperti saudara ketahui bahwa lapas dan rutan kita dihuni oleh 50 persen lebih kejahatan narkoba," ujar Yasonna.

"Mengapa saya menunjuk Saudara, karena Saudara bisa bekerja sama dengan cepat dengan Polri, dengan BNN, dan seluruh stakeholders terkait untuk mengatasi masalah-masalah narkoba," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com