JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir menyusul bebasnya ribuan narapidana dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, para napi yang sudah bebas tersebut telah memenuhi sejumlah syarat termasuk berkelakuan baik.
"Sebelum diekluarkan ada penilaian bahwa mereka berkelakuan baik, sudah menunjukkan perubahan sikap sebagai warga negara dan di dalam (penjara) tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Rika kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi Dinilai Bukan Prioritas untuk Dibebaskan
Rika menuturkan, pihaknya menganggap wajar munculnya keresahan di tengah masyarakat imbas pembebasan para napi tersebut.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa para napi tersebut sudah menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat.
"Mereka ini adalah saudara-saudara kita yang pernah melakukan kesalahan, sudah diibina, sudah memenuhi syarat, dan sudah siap kembali ke masyarakat," ujar Rika.
Rika menambahkan, pihaknya pun tetap mengawasi perilaku para napi setelah keluar dari penjara.
Baca juga: Pembebasan 30.000 Narapidana akibat Wabah Virus Corona
Ia mengatakan, hak asimilasi atau hak integrasi para napi tersebut dapat dicabut bila kedapatan kembali melakukan kejahatan.
"Dicabut hak asimilasi dan integrasinya, diproses tindak pidana barunya, jadi sisa pidana lama akan ditambah dengan masa pidana yang baru," kata Rika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020) kemarin.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Baca juga: Dalam Dua Pekan Terakhir, Polri Sebut Kejahatan Turun 11,03 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.