JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kliennya yang tengah berstatus buron tersebut.
Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Presidium Neta S Pane yang mengatakan Nurhadi kerap berpindah-pindah masjid untuk mendirikan shalat dhuha.
"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari. Kalau cerita Neta benar, Alhamdulillah, artinya Pak Nurhadi sehat walafiat dan beliau aktif melakukan ibadah sunnah," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Nurhadi Disebut Berpindah-pindah Masjid, KPK Tegaskan Terus Cari Para Buronan
Namun, Maqdir meminta Neta untuk menyampaikan hal itu langsung kepada KPK ataupun Polri yang tengah memburu Nurhadi dan buronan lainnya.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik, karena ini seolal-olah mendelegitimasi kerja aparat penegak hukum," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, informasi yang belum dipastikan kebenarannnya itu tidak perlu disampaikan kepada publik di tengah masa sulit seperti pandemi Covid-19.
Baca juga: Periksa Seorang Jaksa Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, Ini yang Didalami KPK
Dikutip dari Antara, Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Shalat Duha.
Namun, buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Sumber IPW menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi.
Ia mengatakan Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan Shalat Duha. "Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau.
Baca juga: MAKI Serahkan Salinan Kuitansi Pembelian Apartemen yang Diduga Milik Nurhadi ke KPK
Sumber itu optimistis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," ujar Neta.
Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Adapun ketiga tersangka tersebut dtetapkan sebagai buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.