JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan 3 kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga eks Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mengirimkan kuitansi itu agar KPK memperoleh informasi soal aset-aset Nurhadi sehingga KPK juga dapat mengetahui keberadaan Nurhadi.
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin dalam rilis pers, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Periksa Pengacara Nurhadi, KPK Dalami Surat Kuasa dan soal Pertemuan
Dalam tiga salinan kuitansi yang diserahkan Boyamin itu tertulis bahwa Tin Zuraida, istri Nurhadi, membayar uang ratusan juta ke PT Sumbercipta Griyautama, masing-masing sebesar Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, 114.584.000.
Dalam kuitansi itu tampak pula logo komplek apartemen District 8. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Sumbercipta Griyautama merupakan perusahaan yang membangun komplek apartemen tersebut.
"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," kata Boyamin.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil 2 Pengacara Sebagai Saksi
Boyamin pun berharap KPK dapat menerapkan pasal pencucian uang terhadap Nurhadi mengingat besarnya nominal pembayaran apartemen tersebut.
"Nilai transaksi cicilan satu bulan saja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," ujar Boyamin.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi di Tengah Pandemi Corona
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.