JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa masa jabatan 2017-2022.
Dewa Kade menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
Pergantian Antar Waktu (PAW) ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan PAW Anggota KPU.
Setelah Keppres dibacakan, Dewa Kade pun mengucapkan sumpah janji di hadapan Presiden.
Baca juga: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Tunggu Kabar Pelantikan dari Istana
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dengan berpedaoman pada Pancasila dan UUD 1945," ucap I Dewa Kade Wiarsa dalam sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bertugas dengan bersungguh-suhgguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPRD, Presiden, dan Wapres, serta DPRD daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta memetingangkan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan," lanjutnya.
Baca juga: Rabu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jadi Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan
Setelah pembacaan sumpah, pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada Dewa Kade, diikuti tamu undangan yang lain.
Adapun pelantikan ini dilakukan dengan menerapkan physical distancing dan hanya menghadirkan 30 orang tamu undangan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Presiden Jokowi dan para tamu lainnya juga menggenakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.