Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Hilangnya Nilai Religiusitas dari Kode Etik KPK

Kompas.com - 09/03/2020, 11:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai religiusitas tidak serta-merta hilang meskipun tidak tercantum sebagai nilai-nilai dasar KPK dalam Kode Etik KPK yang baru yang telah disusun Dewan Pengawas KPK.

"Perumusan kembali nilai-nilai dasar KPK sesungguhnya tidak menghilangkan atau mereduksi lima nilai dasar yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Ali menuturkan, nilai religiusitas tidak disebut secara eksplisit sebagai nilai dasar karena nilai itu dinilai melekat dan meresap ke dalam serta memayungi semua nilai dasar yang ada dalam Kode Etik KPK.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Rampung Susun Kode Etik KPK

Lima nilai yang dimaksud itu meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan.

Ali melanjutkan, meski tak tercantum secara eksplisit sebagai nilai dasar dalam Kode Etik KPK, nilai religiusitas itu tetap dicantumkan pada pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Karena KPK memandang nilai religiusitas sudah semestinya menjadi akar dari nilai-nilai apa pun yang ada dalam kehidupan seluruh elemen masyarakat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berketuhanan," ujar Ali.

Baca juga: Menkumham: Dewan Pengawas Tak Bertanggung Jawab ke Presiden dan Terikat Kode Etik KPK

Ali pun membantah bahwa hilangnya nilai religiusitas itu mencerminkan KPK mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Nilai religius merupakan nilai tertinggi yang memayungi nilai dasar saat ini sehingga dicantumkan di pembukaan kode etik dan pedoman perilaku," kata Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Sebabkan Matahari Kembar di KPK, Seperti Kasus TVRI

"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2020).

Dikutip dari situs resmi KPK, Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, sekarang dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi semua nilai dasar yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan Kode Etik KPK.

Baca juga: Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dari kode etik yang berlaku sebelumnya.

"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com