Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Hilangnya Nilai Religiusitas dari Kode Etik KPK

Kompas.com - 09/03/2020, 11:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai religiusitas tidak serta-merta hilang meskipun tidak tercantum sebagai nilai-nilai dasar KPK dalam Kode Etik KPK yang baru yang telah disusun Dewan Pengawas KPK.

"Perumusan kembali nilai-nilai dasar KPK sesungguhnya tidak menghilangkan atau mereduksi lima nilai dasar yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Ali menuturkan, nilai religiusitas tidak disebut secara eksplisit sebagai nilai dasar karena nilai itu dinilai melekat dan meresap ke dalam serta memayungi semua nilai dasar yang ada dalam Kode Etik KPK.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Rampung Susun Kode Etik KPK

Lima nilai yang dimaksud itu meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan.

Ali melanjutkan, meski tak tercantum secara eksplisit sebagai nilai dasar dalam Kode Etik KPK, nilai religiusitas itu tetap dicantumkan pada pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Karena KPK memandang nilai religiusitas sudah semestinya menjadi akar dari nilai-nilai apa pun yang ada dalam kehidupan seluruh elemen masyarakat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berketuhanan," ujar Ali.

Baca juga: Menkumham: Dewan Pengawas Tak Bertanggung Jawab ke Presiden dan Terikat Kode Etik KPK

Ali pun membantah bahwa hilangnya nilai religiusitas itu mencerminkan KPK mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Nilai religius merupakan nilai tertinggi yang memayungi nilai dasar saat ini sehingga dicantumkan di pembukaan kode etik dan pedoman perilaku," kata Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Sebabkan Matahari Kembar di KPK, Seperti Kasus TVRI

"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2020).

Dikutip dari situs resmi KPK, Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, sekarang dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi semua nilai dasar yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan Kode Etik KPK.

Baca juga: Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dari kode etik yang berlaku sebelumnya.

"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Tumpak menuturkan, salah satu perubahan dalam kode etik itu adalah ditambahkannya nilai sinergi yang didasari pada perubahan Undang-Undang KPK.

Delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK itu di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!

"Dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga jointpoint operation," ujar Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah menyepakati kode etik yang mengatur penegakan Kode Etik KPK serta kode etik yang mengatur pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik.

"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancantan kode etik pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK ke (Kementerian) Kumham. Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," kata Firli.

Di samping itu, dikutip dari situs resmi KPK, Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.

Baca juga: Eks Penasihat: Pimpinan KPK Seolah Hanya Event Organizer Dewan Pengawas

Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

Adapun menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com