JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yakni pengusaha Ibnu dan Totok Sumedi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Gofur dan Totok telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini (5/3) Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka/Terdakwa Ibnu Gofur dan Terdakwa M Totok Sumedi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Mengaku Setujui Pengusaha Beri Uang ke Klub Deltras
Ali menuturkan, Totok dan Gofur rencananya disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penuntut Umum dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Ali menyebut penahanan Gofur akan dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Totok di Rumah Tahanan Kelas 1 Suranaya di Medaeng.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Sidoarjo, KPK Kembali Panggil 2 Eks Pengurus Klub Deltras
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.