Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Perludem Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 04/03/2020, 17:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta DPR dan pemerintah menyegerakan proses pembahasan terhadap Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keserentakan pilpres dan pileg.

"Salah satu hal utama yang didorong adalah proses pembahasan Revisi UU Pemilu kita dorong untuk segera dilakukan," ujar Fadli di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Dia menilai, diperlukan waktu cukup panjang untuk membahas revisi UU Pemilu.

Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu

Sebab, revisi nanti harus menyesuaikan dengan poin-poin putusan MK soal keserentakan pemilu.

Sesuai dengan putusannya, MK juga sudah memberikan saran enam model keserentakan pemilu yang bisa dijadikan pedoman pelaksanaan ke depannya.

"Karena itu, agar kita butuh waktu yang cukup panjang agar bisa mensimulasikan banyak pilihan. Dan tentu saja menghitung implikasi teknis dari setiap pilihan-pilihan model pemilu serentak," ungkap Fadli.

Menurut dia, jika pembahasan disegerakan, revisi terhadap peraturan dasar pemilu itu bisa cepat diselesaikan.

Nantinya, peserta pemilu dan pemilih masih punya cukup waktu untuk menyesuaikan dengan sistem pemilu yang ditetapkan pemerintah.

Perludem juga menyarankan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dengan mengkaji sejumlah aturan lain, yakni UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Hasilkan Desain Pemilihan yang Murah dan Efisien

Tujuannya, agar aturan dalam produk UU Pemilu hasil revisi tidak tumpang-tindih dengan aturan lain.

Adapun RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Sementara itu, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com