Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Hasilkan Desain Pemilihan yang Murah dan Efisien

Kompas.com - 31/01/2020, 23:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus menghasilkan desain penyelenggaraan pemilihan yang murah dan efisien.

Menurut dia, baik penyelenggara maupun peserta pemilu idealnya tak perlu mengeluarkan biaya tinggi dalam pemilu.

"Desain (revisi) UU yang menurut saya penting harus mampu memformulasikan penyelenggaraan tahapan pemilu yang efektif, efisien dan murah. Itu harus diutamakan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Masuk Prolegnas, KPU Ingin Revisi UU Pemilu Rampung Tahun 2021

 

Pelaksanaan pemilu, kata Arief tidak harus mahal.

"Murah itu untuk penyelenggara dan peserta juga," lanjut Arief.

Dia mencontohkan kondisi pemilu saat ini yang menurutnya masih terlalu mahal untuk penyelenggara dan peserta.

"Misalnya sudah ada e-katalog. Sehingga pengadaan logistik jauh lebih murah. Tapi ternyata di UU ada perintah lain, bahwa KPU harus membiayai kampanye peserta pemilu," ungkap Arief.

Baca juga: KPU Usul 4 Hal Ini Terkait Revisi UU Pemilu

Biaya kampanye itu meliputi biaya membuat alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye dan biaya iklan kampanye di media.

Sementara itu di sisi peserta, masih ada kecenderungan untuk melakukan money politic karena sanksi yang tergolong ringan.

Arief menilai jika sanksi money politic lebih berat, maka pelanggaran atas perbuatan itu bisa jadi berkurang.

"Kalau diperberat (sanksinya) kan orang enggak jadi money politic. Jadi kan itu membuat murah bagi peserta. Kalau sanksi ringan ya orang bolak-balik mencoba," tambahnya.

"Sehingga aturan pemilu mendatang perlu didesain murah bagi semua," tambah Arief.

Baca juga: Kemendagri Harap Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Pertengahan 2020

Sebelumnya, DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com