JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta DPR dan pemerintah menyegerakan proses pembahasan terhadap Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keserentakan pilpres dan pileg.
"Salah satu hal utama yang didorong adalah proses pembahasan Revisi UU Pemilu kita dorong untuk segera dilakukan," ujar Fadli di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Dia menilai, diperlukan waktu cukup panjang untuk membahas revisi UU Pemilu.
Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu
Sebab, revisi nanti harus menyesuaikan dengan poin-poin putusan MK soal keserentakan pemilu.
Sesuai dengan putusannya, MK juga sudah memberikan saran enam model keserentakan pemilu yang bisa dijadikan pedoman pelaksanaan ke depannya.
"Karena itu, agar kita butuh waktu yang cukup panjang agar bisa mensimulasikan banyak pilihan. Dan tentu saja menghitung implikasi teknis dari setiap pilihan-pilihan model pemilu serentak," ungkap Fadli.
Menurut dia, jika pembahasan disegerakan, revisi terhadap peraturan dasar pemilu itu bisa cepat diselesaikan.
Nantinya, peserta pemilu dan pemilih masih punya cukup waktu untuk menyesuaikan dengan sistem pemilu yang ditetapkan pemerintah.
Perludem juga menyarankan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dengan mengkaji sejumlah aturan lain, yakni UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Hasilkan Desain Pemilihan yang Murah dan Efisien
Tujuannya, agar aturan dalam produk UU Pemilu hasil revisi tidak tumpang-tindih dengan aturan lain.
Adapun RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Sementara itu, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
Kemudian, MK juga menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak.
Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Penggabungan ketiga pemilu ini dinilai sebagai upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil.
Baca juga: Masuk Prolegnas, KPU Ingin Revisi UU Pemilu Rampung Tahun 2021
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistim pemerintahan presidensiil," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Saldi lantas menjabarkan satu per satu keenam alternatif model yang menurut mahkamah konstitusional.
Model pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.
Baca juga: Pakar Dorong UU Pilkada jadi Satu Paket dengan UU Pemilu
Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.
Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.
Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.