Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa BEM SI

Kompas.com - 04/03/2020, 17:31 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa mahasisa dari BEM Seluruh Indonesia (SI) se-Jabodetabek dan Banten menyampaikan lima tuntutan dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Mereka menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mahasiswa menilai penyusunan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik.

"Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek dan Banten, Bagas Maropindra.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Selanjutnya, mahasiswa menolak upaya sentralisasi kekuasaan yang dinilai tercermin dalam naskah draf RUU Cipta Kerja.

Bagas menyatakan, mahasiswa menolak segala bentuk penghapusan hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Selain itu, mahasiswa menyoroti soal pasal-pasal tentang lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor.

"Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Bagas.

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Minta Dukungan Tokoh Agama

Oleh karena itu, lanjut Bagas, mahasiswa mendesak agar DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja.

"Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com