Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menelusuri Keberadaan Buron KPK Nurhadi dan Harun Masiku

Kompas.com - 26/02/2020, 08:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENGEJAR buronan yang sudah kerap disebutkan keberadaannya, tapi belum juga tertangkap.

Buronan yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman dan Harun Masiku, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI-P yang terjerat kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ada dua pertanyaan. Pertama, benarkah informasi yang disampaikan? Jika informasinya benar, ada apa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Dua pertanyaannya ini harus diuji secara independen. Bisa jadi informasi yang disampaikan salah sehingga KPK belum menemukan kedua buron itu.

Penelusuran Aiman

Program AIMAN yang tayang Senin (24/2/2020), pukul 20.00, di KompasTV, menelusuri kepastian dua pertanyaan di atas.

Tentu ada kendala untuk memastikan keberadaan dua orang yang paling dicari KPK saat ini. Meski demikian, alur logika penelusuran yang digabungkan dengan data, fakta, dan logika, akan sedikit banyak menjawab pertanyaan.

Orang pertama yang saya telusuri adalah Nurhadi. Mantan pejabat tinggi MA itu tidak menampakkan dirinya dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Status hukum Nurhadi disampaikan oleh Komisioner KPK sebelumnya Saut Situmorang, satu minggu sebelum masa kepemimpinannya bersama Agus Rahardjo berakhir dan diganti lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023 yang dinakhodai Firli Bahuri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK kemudian menetapkannya sebagia buron.

Keberadaannya tidak diketahui.

Belakangan dua aktivis antikorupsi Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Haris Azhar dari Kantor Hukum Lokataru Foundation menyampaikan informasi yang sama tentang keberadaan Nurhadi.

Menurut mereka, Nurhadi berada tak jauh, bahkan ada di Pusat Kota, di sebuah apartemen mewah di kawasan Senayan, yang bernama "District 8".

Mengapat Bonyamin dan Haris punya kesimpulan yang sama?

Saya mewawancarai keduanya. Pertanyaan saya, mengapa Boyamin dan Haris punya informasi yang sama, disampaikan pada waktu yang nyaris bersamaan, dan merujuk pada satu orang yang sama, Nurhadi ?

Haris mengatakan kepada saya, bisa jadi sebuah kebetulan saja.

Saya bertanya, dari mana informasi tersebut mereka didapat. Keduanya tidak keberatan untuk bercerita dengan catatan identitas pemberi informasi tidak dibuka.

Sumber Bonyamin dan Haris

Bonyamin dan Haris bercerita kepada saya secara off-the-record. Yang bisa saya sampaikan, keduanya mendapat informasi dari dua pihak yang berbeda.

Haris mendapat informasi dari seseorang yang datang mengaku sebagai korban proyek yang dilakukan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Buronan KPK. Kasusnya sama dengan yang menjerat Nurhadi yaitu soal pengaturan perkara di Mahkamah Agung dengan total nilai korupsi Rp 46 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com