Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat Anggota Komisi I DPR dengan Komnas HAM soal Nasib WNI Eks ISIS

Kompas.com - 10/02/2020, 05:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan, wacana pemulangan warga negara Indonesia eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tak bisa disikapi secara sepotong-sepotong.

Menurut dia, WNI mana pun yang dengan sengaja meninggalkan Tanah Air untuk bergabung bersama ISIS, punya tujuan yang sama yaitu untuk berperang di sebuah negara.

Oleh karena itu, tak bisa dikelompokkan antara yang aktif sebagai ISIS dengan yang hanya menjadi pendukung.

Apalagi, pada dasarnya terorisme adalah kejahatan kemanusiaan.

"Jangan kemudian kita memisahkan yang aktif efektif jadi pembangkang, dengan ini perempuan dan anak jadi support system yang terpapar oleh sebuah ideologi tertentu, jangan berpikir seperti itu," kata Willy dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Komnas HAM Sebut RI Tak Punya UU Hilangkan Kewarganegaraan, Juga untuk Eks ISIS

Willy mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, seseorang yang berpindah ke negara tertentu akan gugur kewarganegaraannya sebagai WNI.

Apalagi jika orang tersebut sudah meninggalkan negaranya dalam waktu yang lama, bahkan sampai 5 tahun tanpa ada kejelasan administratif.

Oleh karena itu, alih-alih memulangkan 600 WNI eks anggota ISIS, menurut Willy, momentum ini justru seharusnya digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kontrapropaganda guna menekan angka radikalisme.

"Kalian kalau mau macam-macam, kalau hanya sekadar proses membela hal-hal tertentu ini akibatnya, kalian akan kehilangan kewarganegaraan, terlunta-lunta," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Harus Urus

Tak sama

Berbeda dengan Willy, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa tidak semua WNI yang pernah bergabung dengan ISIS punya rekam jejak yang sama.

Sebagian dari mereka ada yang sudah lebih dari lima tahun meninggalkan Indonesia, ada yang belum sampai lima tahun.

Ada yang bergabung dengan ISIS karena kemauan sendiri, ada pula para istri yang dibawa suaminya atau anak yang dibawa oleh orang tuanya.

Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini, diperlukan kecermatan pemerintah.

"Sebesar 60 persen itu anak-anak di bawah 12 tahun, apakah sama dengan seorang kombatan yang sangat ideologis anti apapun dengan Indonesia, kan beda," kata Taufan.

Baca juga: Pemerintah Akan Mendata WNI Eks ISIS Sebelum Putuskan Wacana Pemulangan

Diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Adapun Presiden Joko Widodo menyatakan, pemulangan WNI eks ISIS itu masih perlu dikaji dalam rapat tingkat menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com