Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Dubes Norwegia, Bahas Kerja Sama Antikorupsi di Sektor SDA

Kompas.com - 05/02/2020, 13:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima kunjungan delegasi Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Vegar Kaale, untuk membahas kerja sama antikorupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, Rabu (5/2/2020) hari ini.

"Kami ingin mendiskusikan apa yang menjadi program prioritas KPK terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan kami siap memberikan dukungan,” ujar Kaale di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari siaran pers KPK.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegak Hukum dan PPNS di sektor sumber daya alam yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.

Baca juga: WP KPK: Gus Sholah Sosok Berjasa dalam Pemberantasan Korupsi

Fokus program tersebut adalah untuk melatih sekitar 204 orang PPNS dan 2015 Jaksa di 12 Provinsi di Indonesia, mendorong koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum dan PPNS dalam penegakan hukum kejahatan SDA.

Kemudian, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penegakkan hukum terkait kasus kejahatan SDA, serta mendorong dan memperkuat partisipasi publik.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam selama ini merupakan salah satu prioritas KPK.

"Salah satu pertimbangannya adalah bahwa permasalahan korupsi di sektor SDA tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat," kata Ipi.

Studi KPK pada tahun 2013 tentang sistem perizinan kehutanan menunjukkan adanya potensi uang suap atau pemerasan berjumlah antara Rp 688 juta sampai Rp 22,6 miliar per perusahaan per tahun dalam hal perizinan di sektor kehutanan.

Lalu, pada 2015 KPK menemukan bahwa produksi kayu yang tidak dilaporkan telah membuat negara diduga menderita kerugian hingga Rp7,3 Triliun per tahun dari aspek PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Sedangkan, kerugian negara akibat pembalakan liar mencapai Rp 35 triliun per tahun," ujar Ipi.

Baca juga: Empat Kasus Korupsi Berjemaah Para Wakil Rakyat di Daerah…

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegak Hukum dan PPNS di sektor SDA tersebut dapat berkontribusi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi penegak hukum.

"Terutama terkait praktik-praktik terbaik Norwegia dalam menjaga sumber daya alam yang dapat dibagikan kepada apgakum (aparat penegam hukum) dan kementerian lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, dan jaksa-jaksa pada apgakum. Sehingga, kita bisa selamatkan SDA untuk masa depan Indonesia," kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com