Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Klaim KPK Tetap Independen Meski Jadi Bagian Rumpun Eksekutif

Kompas.com - 03/02/2020, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklaim, ditempatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga rumpun eksekutif tidak akan mengganggu independensi KPK.

Sebabnya, independensi KPK diartikan sebagai kebebasan lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Arteria menyebut, hal tersebut hingga kini tetap ada pada tubuh KPK.

Baca juga: Kata Arteria, Agus Cs Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Pernyataan ini disampaikan Arteria saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"DPR RI menerangkan bahwa penempatan KPK pada rumpun eksekutif tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh manapun bagi KPK. Dan KPK tetap dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," kata Arteria yang dalam persidangan bertindak sebagai perwakilan DPR RI.

Independensi KPK, kata Arteria, masih dapat dibuktikan sejak UU KPK direvisi September 2019 lalu.

Ia mencontohkan, belum sampai satu bulan Pimpinan KPK baru dilantik, Firli Bahuri dan kawan-kawan telah beberapa kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, menurut Arteria, penyebutan KPK sebagai lembaga negara didasari pada putusan MK Nomor 36 terhadap pengujian UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam putusan itu disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen, yaitu lembaga di ranah eksekutif karena melakukan fungsi-fungsi di dalam domain eksekutif yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"KPK merupakan lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang lebih dikenal lembaga negara pembantu presiden di bidang penegakkan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Arteria.

Baca juga: DPR Bantah Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2019

"Dengan demikian penempatan KPK pada rumpun eksekutif didasarkan pada pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintahan yang masuk pada ranah eksekutif," lanjutnya.

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com