Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi untuk Demokrasi Pertanyakan Kata "Preman" dalam Temuan Komnas HAM

Kompas.com - 31/01/2020, 19:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mempertanyakan penggunaan kata 'preman' dalam hasil temuan Komnas HAM terkait aksi mahasiswa dan pelajar menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada 24-30 September 2019.

"Dia (Komnas HAM) menyamakan antara orang-orang yang tidak bekerja sebagai preman, memang kenapa kalau orang tidak bekerja mengikuti aksi? oh dia (Komnas HAM) merasa RKUHP atau UU KPK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, kenapa Komnas HAM menyamakan orang tidak bekerja dengan preman?" ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK Tuai Kritik

Dalam laporan Komnas HAM, terdapat 1.489 orang di Jakarta ditangkap.

Total orang yang ditangkap terdiri dari 94 orang swasta, 328 orang umum, 648 pelajar, 254 mahasiswa, dan 165 orang tidak bekerja atau preman per 15 Oktober 2019.

Kemudian 1.109 orang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, 92 orang diversi, 218 orang ditangguhkan, 70 orang ditahan, dan 380 orang berstatus tersangka.

Selanjutnya, dari 380 tersangka tercatat memiliki peran diduga membawa senjata tajam sebanyak 2 orang. Kemudian perusak pos polantas dan pembawa bom molotov 2 orang.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf dan Polemik Penegakan HAM

Ada pula yang melempar batu ke petugas 91 orang, mendokumentasikan dan menyebarkan peristiwa 17 orang, peserta aksi 133 orang, dan tidak mengindahkan perintah petugas 133 orang.

Nelson menyebut laporan Komnas HAM tak memberikan penjelasan secara gamblang.

Menurutnya, Komnas HAM tidak menggunakan poin HAM dalam temuan tersebut. Misalnya pendekatan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik.

"Itu yang bermasalah menurut kita," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Pelanggaran HAM terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa 2019

Adapun terdapat lima upaya yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus tersebut. Antara lain audiensi dan pengaduan, pembentukan tim pasca aksi, pemantauan lapangan, pemanggilan dan klarifikasi, serta media monitoring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com