www.kompas.com
Dua bawahan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020). Mereka adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+