Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas, KPU Ingin Revisi UU Pemilu Rampung Tahun 2021

Kompas.com - 31/01/2020, 16:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya bisa rampung pada 2021.

Arief mengingatkan pelaksanaan pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2024.

"Kami harapkan paling lambat pada akhir 2021 (revisi UU pemilu) sudah selesai," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024

Jika tidak memungkinkan untuk selesai pada akhir 2021, maka Arief menyarankan bisa selesai pada awal 2022.

"Selesai awal 2022 itu sudah selambat-lambatnya ya. Kan pemilu dijadwalkan pada 2024, masak mau selesai (merevisi UU) pada 2023," lanjut Arief Budiman. 

Jika revisi tersebut bisa selesai lebih cepat, maka akan ada waktu yang proporsional bagi penyelenggara pemilu di pusat dan daerah untuk mempersiapkan pemilu 2024.

Sebaliknya jika proses revisi lama diselesaikan, maka akan berdampak kepada kesiapan pemilu sendiri.

Baca juga: Ketua Majelis Syuro: Saya Ingin PKS Tak Jadi Partai Menengah di Pemilu 2024

"Kalau selesai akhir 2021 pasti lebih bagus," tambah Arief Budiman. 

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan pihaknya berharap proses pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa dimulai pertengahan 2020.

Menurut dia, pembahasan revisi aturan pemilu ini setidaknya baru bisa tuntas dalam lima hingga tujuh kali masa sidang.

Baca juga: Nasdem Targetkan Menangi Pemilu 2024

"Ya mudah-mudahan masa sidang (pada) bulan kelima (Mei) bisa jalan. Ya karena memang tidak mungkin selesai (dibahas) satu atau dua kali masa sidang. Bisa jadi tiga, empat, lima, enam (hingga tujuh) kali masa sidang," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Namun, pihaknya mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa secepatnya selesai.

Bahtiar mengingatkan pada 2022 masa jabatan penyelenggara pemilu sudah berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com